Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
418/Pid.B/2024/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H 1.NGAPIN Bin (Alm) SAWIYAN
2.EKO TUTUS SAPUTRA Bin (Alm) WAHYU NOTO
3.JONI PRASETYO Bin (Alm) SARNO
4.SUTRIYONO Bin (Alm) SUNARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 418/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3674/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1NGAPIN Bin (Alm) SAWIYAN[Penahanan]
2EKO TUTUS SAPUTRA Bin (Alm) WAHYU NOTO[Penahanan]
3JONI PRASETYO Bin (Alm) SARNO[Penahanan]
4SUTRIYONO Bin (Alm) SUNARDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa ia Terdakwa I NGAPIN Bin (Alm) SAWIYAN, terdakwa II EKO TUTUS SAPUTRA Bin (Alm) WAHYU NOTO, terdakwa III JONI PRASETYO Bin (Alm) SARNO, dan terdakwa IV SUTRIYONO Bin (Alm) SUNARDI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Pos Ronda di Dempel Lor RT 003 RW 023 Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

---------Perbuatan para terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 -------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-----Bahwa ia Terdakwa I NGAPIN Bin (Alm) SAWIYAN, terdakwa II EKO TUTUS SAPUTRA Bin (Alm) WAHYU NOTO, terdakwa III JONI PRASETYO Bin (Alm) SARNO, dan terdakwa IV SUTRIYONO Bin (Alm) SUNARDI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Pos Ronda di Dempel Lor RT 003 RW 023 Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum,kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

 

---------Perbuatan para terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya