Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg SIGIT MUHARAM MARTININGRUM NUGROHOWATI BINTI RAHARDJO ALM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1598/M.3.27/Ft.1/09/2024
Pihak
NoNama
1SIGIT MUHARAM
Pihak
NoNamaPenahanan
1MARTININGRUM NUGROHOWATI BINTI RAHARDJO ALM[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

SUBSIDAIR :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya