Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
282/Pid.Sus/2024/PN Smg NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH MOCHAMAD HAIDAR AFIFUDIN Bin SARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2492/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
NoNama
1NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD HAIDAR AFIFUDIN Bin SARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair :

-------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD HAIDAR AFIFUDIN Bin SARNO bersama-sama saksi DIO ANGGOMAN Als ACIL dan  saksi DYMAS ADHITYA NATHALYCESA Als CESA Anak Dari SUGIYONO serta saksi ALDINO FERNANDA WICAKSONO Als DINO Bin ISMANTO (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), sekitar hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari  2024 bertempat di  rumah kontrakan saksi DYMAS ADHITYA NATHALYCESA Als CESA Anak Dari SUGIYONO  di  Villa Tembalang No.A5 RT.01/RW.08, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

-------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD HAIDAR AFIFUDIN Bin SARNO bersama-sama saksi DIO ANGGOMAN Als ACIL dan  saksi DYMAS ADHITYA NATHALYCESA Als CESA Anak Dari SUGIYONO serta saksi ALDINO FERNANDA WICAKSONO Als DINO Bin ISMANTO (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah),  pada hari  Sabtu  tanggal 20 Januari  2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan Januari  Tahun 2024 bertempat di Kos Spot On Arta Residence  yang beralamat di Jalan Kecubung RT 002 RW 003 Kelurahan  Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kota Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 111 ayat (2)  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

ATAU,

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD HAIDAR AFIFUDIN Bin SARNO, pada hari  Rabu  tanggal 17 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari  2024 bertempat di rumah kontrakan saksi DYMAS ADHITYA NATHALYCESA Als CESA Anak Dari SUGIYONO  di  Villa Tembalang No.A5 RT.01/RW.08, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 114.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 131 UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotia.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya