Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
343/Pid.Sus/2024/PN Smg | LADY LANNY TARORE, SH | AGUS PRAWIYANTO alias KEPET Bin SUROTO (alm); | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 343/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2997/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa AGUS PRAWIYANTO Alias KEPET Bin SUROTO bersama – sama dengan Saksi UNTUNG Bin SUMARJO (Alm) (Dilakukan penuntututan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kawasan Industri Candi, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya, Telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa terdakwa AGUS PRAWIYANTO Alias KEPET Bin SUROTO bersama – sama dengan Saksi UNTUNG Bin SUMARJO (Alm) (Dilakukan penuntututan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kawasan Industri Candi, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |