Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
49/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT. Andalan Finance | SETIO BUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 265.234.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas Kendaraan dengan data-data sebagai berikut : -Merek/Type : AVANZA ALL NEW 1.3 E M/T -Tahun : 2016 -Warna : HITAM -Kondisi : BARU -Nomor rangka : MHKM5EA2JGK012073 -No mesin : 1NR-F177951 -Supplier/dealer : PT. NASMOCO -Atas nama : SETIO BUDI
3.Menyatakan sah PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor : 2194/J/94/161136 yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 29 September 2016.
4.Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi)
5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan fasilitas Pembayaran MULTIGUNA dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) pertanggal 05 Januari 2017 sebesar Rp. 265.234.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah)
6.Menetapkan menurut hukum bilamana Tergugat tidak mampu untuk mengembalikan fasilitas Pembayaran MULTIGUNA dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) sebesar Rp. 265.234.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah), ditambah Pembayaran Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) secara tunai dan sekaligus, maka harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak antara lain yang berupa : Kendaraan dengan data-data sebagai berikut : -Merek/Type : AVANZA ALL NEW 1.3 E M/T -Tahun : 2016 -Warna : HITAM -Kondisi : BARU -Nomor rangka : MHKM5EA2JGK012073 -No mesin : 1NR-F177951 -Supplier/dealer : PT. NASMOCO -Atas nama : SETIO BUDI Menjadi jaminan untuk memenuhi / membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU Apabila majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |