Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
442/Pid.Sus/2024/PN Smg INDAH LAILA, S.H., M.H. BAGAS KURNIAWAN bin YASA PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 442/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3684/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1INDAH LAILA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAGAS KURNIAWAN bin YASA PURNOMO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Bagas Kurniawan Bin Yasa Purnomo pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024 sekitar pukul. 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 bertempat di dalam Alfamart Jl. Bintoro Raya Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa Bagas Kurniawan Bin Yasa Purnomo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Bagas Kurniawan Bin Yasa Purnomo pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair diatas, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya 5 (lima) gram.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa Bagas Kurniawan Bin Yasa Purnomo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya