Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Smg VIDYA KHAIRUNISA,SH ENDRA CAHYA MUJIADI Als. JALIBEK Bin MUJIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- /M.3.10.8/Epp.2/03/2020
Pihak
NoNama
1VIDYA KHAIRUNISA,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ENDRA CAHYA MUJIADI Als. JALIBEK Bin MUJIADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

3.    Catatan tindak pidana yang didakwakan :
--------- Bahwa ia terdakwa ENDRA CAHYA MUJIADI Als. JALIBEK Bin MUJIADI pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 20.47 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di depan Toko Acessoris ITALIA yang terletak di Jl. Hasanudin Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yaitu 1 (Satu) Buah Handphone merk SAMSUNG Type A20S warna merah dan 1 (Satu) Buah Handphone Realme C2 warna Hitam berlian yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi BIMA CAHYA NOVIANTO Bin SURYANTO atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, terdakwa mendatangi toko acessoris ITALIA dengan memakai 1 (Buah) Baju Hem lengan panjang warna merah kotak-kotak dan 1 (Satu) Buah Topi warna biru. Terdakwa datang bersama dengan istri terdakwa dan anak terdakwa dengan menggunakan sepeda motor. Dan sesampainya di toko acessoris ITALIA tersebut, terdakwa lalu masuk kedalam toko untuk membeli jam tangan anak. Setelah selesai membeli jam tangan anak, terdakwa lalu keluar toko dan bermaksud meninggalkan toko Italia.
-    Pada saat terdakwa berada di atas sepeda motor terdakwa dan berniat meninggalkan toko acessoris Italia. Terdakwa melihat handphone saksi BIMA CAHYA NOVIANTO yang tertinggal di dasboard sepeda motor. Lalu oleh terdakwa 2 (Dua) Buah Handphone tersebut diambil dan dibawa pulang ke rumah terdakwa.
-    Sesampainya di rumah terdakwa lalu memposting dan menawarkan 1 (Satu) Buah Handphone Realme C2 warna Hitam berlian ke dalam grub Facebook yang bernama “TOBEK CAH RESEX” untuk dijual dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Dan tidak lama kemudian ada seseorang yang menghubungi terdakwa untuk membeli handphone tersebut, terdakwa lalu menemui orang tersebut di pertigaan Jl. Hasanudin Kota Semarang.
-    Sesampainya di Jl. Hasanudin Kota semarang, terdakwa menjual 1 (Satu) Buah Handphone Realme C2 warna Hitam berlian tersebut dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
-    Kemudian terdakwa berikut barang bukti ditangkap dan diamankan saat terdakwa ada di rumah terdakwa. Turut pula diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Handphone merk SAMSUNG Type A20S warna merah, 1 (Buah) Baju Hem lengan panjang warna merah kotak-kotak, 1 (Satu) Buah Topi warna biru, Uang tunai sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (Satu) Buah Handphone Realme C2 warna Hitam berlian.
-    Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Semarang Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi BIMA CAHYA NOVIANTO mengalami kerugian sekitar ± Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (Dua ratus lima puluh rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------

-------   Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya