Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
486/Pid.B/2025/PN Smg Muhamad Supriyanto, S.H. NUR ROFIQ BIN PARING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 486/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 40/M.3.10/Eoh.2/10/2025
Pihak
NoNama
1Muhamad Supriyanto, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1NUR ROFIQ BIN PARING[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------Bahwa Terdakwa NUR ROFIQ BIN PARING pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Talun Kacang, RT.03, RW.03, Kelurahan Kandri, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”.

 

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

 

Subsidair

---------Bahwa Terdakwa NUR ROFIQ BIN PARING pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Talun Kacang, RT.03, RW.03, Kelurahan Kandri, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

 

 

     Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya