Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Darno PT.Manunggal Adipura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Darno
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Manunggal Adipura
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Penggugat dengan Tergugat   sejak dibacakan putusan ini;

3. Membayar tunai dan sekaligus kompensasi PHK usia pensiun kepada Penggugat sebesar Rp.62.755.582,-

    (enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)

4.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak