Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
549/Pid.Sus/2024/PN Smg SLAMET MARGONO, SH, MH HARZA PRAMUDHITA bin HARTONO Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 549/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4729/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1SLAMET MARGONO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1HARZA PRAMUDHITA bin HARTONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa HARZA PRAMUDHITA bin HARTONO pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Parang Sarpo VII no.15 RT. 002 RW. 012 Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 4,66782 gram.

 

------------ Perbuatan Terdakwa HARZA PRAMUDHITA bin HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 SUBSIDIAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa HARZA PRAMUDHITA bin HARTONO pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Parang Sarpo VII no.15 RT. 002 RW. 012 Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4,66782 gram.

 

------------ Perbuatan Terdakwa HARZA PRAMUDHITA bin HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya