Mengadili:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat penghentian penyidikan oleh TERMOHON I sebagaimana tertuang di dalam SURAT KETETAPAN TERMOHON I No.S.Tap/69.a /VIII/2017/ Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tertanggal Semarang 10 Agustus 2017 yang didasarkan atas laporan polisi Nomor : No.LP/ B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum Tanggal 23 Februari 2015 .
- Menyatakan tindakan TERMOHON I melanjutkan penyidikan dan menetapkan kembali PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan surat-surat yang dibuat dan dikeluarkan oleh TERMOHON I berupa:
- Surat Panggilan TERMOHON I Nomor : S.Pgl/200/III/2018/Reskrimum tertangal Semarang 22 Maret 2018 atas dasar LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015
- Surat TERMOHON I Nomor : B/194/XI/2017/Reskrimum tertanggal Semarang 30 November 2017 ditujukan kepada TERMOHON II atas dasar LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015;
adalah TIDAK SAH BERDASARKAN HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- Menyatakan tindakan TERMOHON II memberikan petunjuk pada TERMOHON I dengan surat Nomor : B-970/0.3.4 /Ep.1/03/2018 Tanggal 14 Maret 2018 untuk pemeriksaan tambahan pada PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89 /II/2015 /Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015 adalah TIDAK SAH BERDASARKAN HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |