Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg NYO GUNAWAN PT INDOMARCO ADI PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NYO GUNAWAN
Pihak
Pihak
NoNama
1PT INDOMARCO ADI PRIMA
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas  pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) dan (3) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  sebagaimana telah diubah kedalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebesar Rp 129.040.400,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) secara tunai ,dengan rincian sebagai berikut :

 

Uang Pesangon                          9 x Rp 6.791.600,-             = Rp 61.124.400,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp 6.791.600           = Rp  67.916.000,-                                                                   

                                                                                                            +

  •                                                                         = Rp 129.040.400,-

Total hak Penggugat yang tidak diberikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp 129.040.400,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak