Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
408/Pdt.P/2024/PN Smg KURNIA SETIARINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 408/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KURNIA SETIARINI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SRIYANTI, S.H.,M.H.KURNIA SETIARINI
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menyatakan sah secara hukum surat kuasa jual tanggal 7 juli 2023 dari Lilik Purwanto (Alm) kepada Kurnia Setiarini (Pemohon) atas sebuah rumah milik Lilik Purwanto (Alm) dengan sertifikat hak milik nomor 7167, yang berada di Jl. Bukit Kelapa Raya, BI, Nomor 07, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang;
  2. Menyatakan sah secara hukum surat keterangan hibah tanggal 7 juli 2023  dari Lilik Purwanto (Alm) kepada Kurnia Setiarini (Pemohon) atas hasil penjualan sebuah rumah milik Lilik Purwanto (Alm) dengan sertifikat hak milik nomor 7167, yang berada di Jl. Bukit Kelapa Raya, BI, Nomor 07, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
  3. Menyatakan Pemohon berhak melakukan penjualan dan proses balik nama  rumah milik Lilik Purwanto (Alm) dengan sertifikat hak milik nomor 7167, yang berada di Jl. Bukit Kelapa Raya, BI, Nomor 07, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang,  berdasarkan surat kuasa jual tanggal 7 juli 2023
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak