Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
695/Pid.B/2024/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH 3.SONY HIDAYAT Bin SAROSO
4.SIGIT RIAWAN Bin SUGINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 695/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 6627/M.3.10/Eku.2/11/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

------Bahwa Terdakwa I SIGIT RIAWAN BIN SUGINO bersama dengan Terdakwa II SONY HIDAYAT BIN SAROSO  pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gedung Baby Face Lantai 3 yang beralamat di Jl. Anjasmoro Raya No.8 Blok E 1/8, Tawangsari, Kecamatan. Semarang, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat yang dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

-------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------Bahwa Terdakwa I SIGIT RIAWAN BIN SUGINO bersama dengan Terdakwa II SONY HIDAYAT BIN SAROSO  pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gedung Baby Face Lantai 3 yang beralamat di Jl. Anjasmoro Raya No.8 Blok E 1/8, Tawangsari, Kecamatan Semarang, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkaranya, telah memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya ssesuatu syarat yang dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

---------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya