Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg HARIS FADILLAH HARAHAP, S.H. Aenur Hakim Bin Makmuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-05/M.3.22/Ft.1/10/2021
Pihak
NoNama
1HARIS FADILLAH HARAHAP, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1Aenur Hakim Bin Makmuri[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya