Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
16/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Smg PT. BANK MANDIRI PERSERO TBK PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BANK MANDIRI PERSERO TBK
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DAKILA E. PATTIPEILOHY, SHPT. BANK MANDIRI PERSERO TBK
Pihak
NoNama
1PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Semarang, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Langensari PO. Box. 115 Ungaran 50511, Semarang;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU/PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:

 

  • DEDY A PRASETYO, SH., LLM, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-18 tanggal 18 Januari 2012, berkantor di Dedy Ardian & Parners, Gedung Arva Lantai 3, Jalan Cikini Raya Nomor 60, Jakarta.

 

  • PASKARIA M. TOMBI, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-13 tanggal 9 Maret 2015, berkantor di Amura Law Office, Graha Mandiri Lantai 31, Jalan Imam Bonjol Nomor 61, Jakarta.

 

  • AHMAD DWI NURYANTO, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-51 tanggal 11 Mei 2012, berkantor di Ahmad Dwi Nuryanto, SH, Jl. Plamongan Indah Blok I 8 No. 5, Semarang.

 

  • MOHAMMAD IBRAHIM FATTAH, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-113 tanggal 17 September 2012, berkantor di RTS & Partners, Gedung Ciks Lantai 3 Ruang 303, Jalan Cikini Raya No. 84 – 86 Menteng, Jakarta.

 

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY;

 

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY, dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

 

 

Demikian Permohonan PKPU a quo kami sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim

 

Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo kami sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Kami ucapkan terima kasih.

 

 

Hormat kami,

PEMOHON PKPU

PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.

 

 

 

 

 

NUR SUSILO WIBOWO

 

 

 

ADVOKAT/KUASA HUKUM PEMOHON PKPU

Kantor Hukum TOMMI S. SIREGAR

 

 

 

 

 

TOMMI S. SIREGAR, SH., LL.M                DAKILA E. PATTIPEILOHY, SH.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak