Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Semarang, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Langensari PO. Box. 115 Ungaran 50511, Semarang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU/PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY;
- Menunjuk dan mengangkat:
- DEDY A PRASETYO, SH., LLM, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-18 tanggal 18 Januari 2012, berkantor di Dedy Ardian & Parners, Gedung Arva Lantai 3, Jalan Cikini Raya Nomor 60, Jakarta.
- PASKARIA M. TOMBI, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-13 tanggal 9 Maret 2015, berkantor di Amura Law Office, Graha Mandiri Lantai 31, Jalan Imam Bonjol Nomor 61, Jakarta.
- AHMAD DWI NURYANTO, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-51 tanggal 11 Mei 2012, berkantor di Ahmad Dwi Nuryanto, SH, Jl. Plamongan Indah Blok I 8 No. 5, Semarang.
- MOHAMMAD IBRAHIM FATTAH, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-113 tanggal 17 September 2012, berkantor di RTS & Partners, Gedung Ciks Lantai 3 Ruang 303, Jalan Cikini Raya No. 84 – 86 Menteng, Jakarta.
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY, dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Demikian Permohonan PKPU a quo kami sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim
Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo kami sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PEMOHON PKPU
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
NUR SUSILO WIBOWO
ADVOKAT/KUASA HUKUM PEMOHON PKPU
Kantor Hukum TOMMI S. SIREGAR
TOMMI S. SIREGAR, SH., LL.M DAKILA E. PATTIPEILOHY, SH. |