Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg ALFIAN LISTYA KURNIAWAN, S.H DOMBI KUNTO BUDOYO bin Alm HERMIN JOKO WAHYUHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-241/M.3.25/Ft.1/02/2024
Pihak
NoNama
1ALFIAN LISTYA KURNIAWAN, S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1DOMBI KUNTO BUDOYO bin Alm HERMIN JOKO WAHYUHADI[Penahanan]
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TOHA MASRUR SH I MH dan kawan kawanDOMBI KUNTO BUDOYO bin Alm HERMIN JOKO WAHYUHADI
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang NomorĀ  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang NomorĀ 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Pihak Dipublikasikan Ya