Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. 1.RIFQI FADLURROHMAN Bin SUGITO
2.CITRA ADIK NUGROHO Bin (Alm) SUTARNO
3.KUKUH TRISTA Bin KUS KUMORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1303/M.3.10/Eku.2/3/2025
Pihak
NoNama
1VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIFQI FADLURROHMAN Bin SUGITO[Penahanan]
2CITRA ADIK NUGROHO Bin (Alm) SUTARNO[Penahanan]
3KUKUH TRISTA Bin KUS KUMORO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia, terdakwa I. RIFQI FADLURROHMAN Bin SUGITO bersama-sama dengan Terdakwa II CITRA ADIK  NUGROHO Bin Alm. SUTARNO, terdakwa III KUKUH TRISTA Bin KUS KUMORO, sdr. KAJOL (DPO)  dan saksi  RANGGA SAPUTRA Bin ABDUL MAJID (diajukan dalam penuntutan terpisah)  pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jln. Peres Kel. Purwosari Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

 

 

Perbuatan terdakwa RIFQI FADLURROHMAN Bin SUGITO, DKK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya