Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
634/Pid.Sus/2024/PN Smg TITIS SULISTIASARI, SH. RIZKY ARI SULISTIAWAN alias KENTOZ bin TRIMO RUBIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 634/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5879/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
NoNama
1TITIS SULISTIASARI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIZKY ARI SULISTIAWAN alias KENTOZ bin TRIMO RUBIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

              Bahwa terdakwa  RIZKY ARI SULISTIAWAN ALS. KENTOZ BIN TRIMO RUBIYANTO bersama-sama saksi AYUDA BAGUS MEGANTARA Alias GEPENG, saksi RADHIT AJI PAMUNGKAS Bin MARDOYO (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan ARI PENGGING (DPO) pada  Sabtu 06 Juli 2024, sekitar jam 20.35 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di daerah Jl. Bugenvile Sendangmulyo Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum hukum  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal  114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

              Bahwa terdakwa  RIZKY ARI SULISTIAWAN ALS. KENTOZ BIN TRIMO RUBIYANTO bersama-sama saksi AYUDA BAGUS MEGANTARA Alias GEPENG,  saksi RADHIT AJI PAMUNGKAS Bin MARDOYO (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan ARI PENGGING (DPO), pada  Selasa tanggal 09 Juli 2024, sekitar jam 19.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat  di Jalan Tlogotimun Raya dekat warung sate Madura Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum hukum  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan  tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal  112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya