Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
634/Pid.Sus/2024/PN Smg | TITIS SULISTIASARI, SH. | RIZKY ARI SULISTIAWAN alias KENTOZ bin TRIMO RUBIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 634/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5879/M.3.10/Enz.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa RIZKY ARI SULISTIAWAN ALS. KENTOZ BIN TRIMO RUBIYANTO bersama-sama saksi AYUDA BAGUS MEGANTARA Alias GEPENG, saksi RADHIT AJI PAMUNGKAS Bin MARDOYO (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan ARI PENGGING (DPO) pada Sabtu 06 Juli 2024, sekitar jam 20.35 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di daerah Jl. Bugenvile Sendangmulyo Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum hukum telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair : Bahwa terdakwa RIZKY ARI SULISTIAWAN ALS. KENTOZ BIN TRIMO RUBIYANTO bersama-sama saksi AYUDA BAGUS MEGANTARA Alias GEPENG, saksi RADHIT AJI PAMUNGKAS Bin MARDOYO (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan ARI PENGGING (DPO), pada Selasa tanggal 09 Juli 2024, sekitar jam 19.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Tlogotimun Raya dekat warung sate Madura Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum hukum telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |