Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
283/Pid.Sus/2025/PN Smg NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH HARITS HAIDAR FARROS Alias SEDAPMALAM Alias HIKEN Bin MAMAN FATURACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3250/M.3.10/Eku.2/07/2025
Pihak
NoNama
1NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1HARITS HAIDAR FARROS Alias SEDAPMALAM Alias HIKEN Bin MAMAN FATURACHMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------  Bahwa ia terdakwa  HARITS HAIDAR FARROS Alias Sedapmalam Alias Hiken  Bin Maman Faturachman  antara  bulan Maret 2024 sampai dengan bulan  Maret 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai tahun 2025,  bertempat di kost terdakwa Jalan Kapas I, No. 3 Rt. 05/Rw..04, Kelurahan Gebangsari,  Kecamatan Genuk,  Kota Semarang,  setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa HARITS HAIDAR FARROS Alias Sedapmalam Alias Hiken Bin Maman Faturachman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----------------------------------------------------------------------------    

 

Atau, Kedua :

--------  Bahwa ia terdakwa HARITS HAIDAR FARROS Alias Sedapmalam Alias Hiken  Bin Maman Faturachman antara  bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di kost terdakwa Jalan Kapas I, No. 3 Rt. 05/Rw..04, Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa HARITS HAIDAR FARROS Alias Sedapmalam Alias Hiken  Bin Maman Faturachman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----------------------------------------------------------------------------    

 

Atau, Ketiga :

-------- Bahwa ia terdakwa HARITS HAIDAR FARROS Alias Sedapmalam Alias Hiken Bin Maman Faturachman antara  bulan Maret 2024 sampai dengan bulan  Maret 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di kost terdakwa Jalan Kapas I, No. 3 Rt. 05/Rw..04, Kelurahan Gebangsari,  Kecamatan Genuk,  Kota Semarang,  setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa HARITS HAIDAR FARROS Alias Sedapmalam Alias Hiken Bin Maman Faturachman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. ------------------------------   

Pihak Dipublikasikan Ya