Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Smg Meta Permatasari, S.H., M.H. 1.BAMBANG IRAWAN Bin (Alm) SUGIYANTO
2.UNTUNG FAJAR UTOMO Bin (Alm) HARJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1331/M.3.10/Eoh.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin (Alm) SUGIYANTO bersama dengan terdakwa UNTUNG FAJAR UTOMO Bin (Alm) HARJONO, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di sepanjang jalan di Jl. Tlogosari Raya II Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin (Alm) SUGIYANTO yang sudah mengenal terdakwa UNTUNG FAJAR UTOMO Bin (Alm) HARJONO kurang lebih setahun yang lalu, pada sekitar bulan Desember 2023 terdakwa UNTUNG FAJAR UTOMO mengajak terdakwa BAMBANG IRAWAN untuk mengambil besi penutup got yang hasilnya lebih besar daripada menjadi pemulung, lalu terdakwa BAMBANG IRAWAN setuju dan mereka terdakwa mulai melakukan perbuatannya pada awal bulan Januari 2024 dengan mengambil besi penutup got/ selokan di jalan Pemuda Kota Semarang milik Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Semarang ;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa UNTUNG FAJAR UTOMO kembali mengajak terdakwa BAMBANG IRAWAN untuk mengambil besi penutup got/ selokan, lalu dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Suzuki Carry warna Hitam Nopol H-8362-AQ milik terdakwa BAMBANG IRAWAN mereka berangkat dari Jl. Plongkowati menuju ke JI. Tlogosari Raya Pedurungan Kota Semarang, setelah tiba di tempat yang ada besi penutup gotnya, mereka terdakwa mengamati situasi di sekitar yang terlihat sepi, lalu mereka terdakwa turun dari mobil dengan membawa alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya yaitu 1 (satu) buah besi berbentuk L dan 2 (dua) buah balok kayu, selanjutnya mereka terdakwa mulai mengambil Grill Inlet Drain Precast (tutup saluran GOT) dengan ukuran 40 x 50 cm seberat kurang lebih 10 kg yang terbuat dari besi tanpa seijin Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Semarang, dengan cara memasukkan besi berbentuk L ke engsel penutup saluran got tersebut, lalu setelah engselnya lepas, terdakwa BAMBANG IRAWAN menyelipkan balok kayu ke dalam kotak lubang selokan lalu besi penutup got tersebut diinjak oleh terdakwa UNTUNG FAJAR UTOMO dan berhasil lepas kemudian besi penutup got tersebut sebagian mereka terdakwa taruh di dalam kabin mobil dan sebagian lagi dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah karung yang sudah dibawa sebelumnya lalu ditaruh ke dalam bak mobil tersebut ;
  • Setelah berhasil mengambil 11 (sebelas) buah Grill Inlet Drain Precast (tutup saluran GOT) dengan ukuran 40 x 50 cm dari sepanjang  Jl. Tlogosari Raya II Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang, mereka terdakwa pulang ke rumah terdakwa BAMBANG IRAWAN dan hasil kejahatan berupa 11 (sebelas) besi penutup got tersebut disimpan dalam mobil pickup milik terdakwa BAMBANG IRAWAN dan rencananya akan dijual akan tetapi mereka terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Ahmad Khambali SH dan saksi Achmad Soim yang merupakan petugas polisi dari Satreskrim Polsek Pedurungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
  • Akibat perbuatan mereka terdakwa, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Semarang melalui saksi Ismet Adipradana menerangkan mengalami kerugian berupa 11 (sebelas) buah Grill Inlet Drain Precast (tutup saluran GOT) dengan ukuran 40 x 50 cm yang ditaksir seharga Rp 14.300.000,00 (Empat belas juta tiga ratus ribu rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya