Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
411/Pdt.G/2024/PN Smg ELVI KRSTIANA 1.Y. SUGIYANTO qq KOPERASI ARTHA MANDIRI
2.THERESIA DEVITA PUTRI PRAMESWARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 411/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ELVI KRSTIANA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EKO JUSTISIANTO, SHELVI KRSTIANA
Pihak
NoNama
1Y. SUGIYANTO qq KOPERASI ARTHA MANDIRI
2THERESIA DEVITA PUTRI PRAMESWARI
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  yang dilakukan oleh  Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang terhadap  Obyek Sengketa, burupa :

rumah tanah yang dikuasai oleh Penggugat terletak di Kp. Sedompyong I RT,07, RW.011, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang  dengan batas batas :

- Utara:Jalan buntu.

- Selatan:Jl Sedompyong I

- Barat:Neklan ( alm )

- Timur:Soepardjo ( alm )

  1. Menyatakan menurut hukum surat tertanggal 8 Mei 2006  dengan No. 052/STGS/KAM/V/2006 Tergugat I memberi tugas kepada  / suami Penggugat benama Alif Arif  sah.
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I mengingkari tidak bayar biaya Eksekusi melakukan wanprestasi.
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjual tanah dan rumah yang dikuasai Penggugat I (satu) tidak melakukan pembayaran  Kepada Penggugat, bertentangan dengan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri sendiri maupun tanggung renteng.untuk membayar kerugian kepada Penggugat baik kerugian matriil dan  Immatriil karena menimbulkan perasaan malu yang diderita Penggugat bila diperhitungkan sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta Rupiah ) maka jumlah kerugian seluruhnya yang ditimbulkan dapat dirincikan sebagai berikut :

6.1. Kerugian Immatriil sebesar ..................... Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah )

6.2. Kerugian matriil:

- Biaya Advokat sebesar .............................. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

-Biaya untuk pelaksanaan eksekusi

pada tahun 2006atas Obyek Sengketa

dengan Jumlahperincian ...........................Rp. 21.500.000,-

- Biaya saatmenunggui

Obyek Sengketa sejak tahun 2006

Sampai sekarang Jumlah..............................Rp. 72.400.000,

Jumlah Total Kerugian PenggugatRp.643.900.000. ( enam ratus empat puluh

tiga juta sembilan ratus ribu rupiah )

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng membayar kepada Penggugat secara kontan dan apabila tidak melakukan pembayaran, maka Obyek sengketa tetap dikuasai oleh Penggugat.
  2. Menetapkan biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak