Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Bahwa Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat III (drg. Imelda Susanti Hartono) namun ada hubungan hukum dengan Tergugat II (Ikhsan) hutang piutang maka sertifikat SHM 02003 atas nama Penggugat dibalik nama Tergugat III (drg. Imelda Susanti Hartono) adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- AKTA JUAL BELI No: 936/2020 lembar ke tiga huruf A .yang tertulis jual beli ini dtilakukan dengan harga Rp 300.000.000(tiga ratus juta rupiah) itu tidak benar penggugat tidak pernah menerima nya uang hasil penjualan rumah SHM no 02003 atas nama penggugat dari tergugat III sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan saks- saksi didalam AJB tanggal.28 november 2020 adalah Fiktif atau palsu.
- Surat perjanjian jual-beli tanggal 22 agustus 2017 dan surat kuasa tanggal 22 Agustus 2017 dan balik nama dari penggugat ke tergugat III adalah Fiktif atau palsu,Penggugat tidak pernah menjual rumah SHM no 020003 atas nama penggugat kepada tergugat III (drg Imelda Susanti Hartono)
- Menyatakan sah dan berharga Sita revindicatoir beslag SHM No.02003 tersebut.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII diduga telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat
- Menghukum Tergugat VI1 (Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang) untuk pembatalan Sertifikat SHM No. 02003 mengembalikan ke atas nama Penggugat.
- Menghukum para Tergugat untuk mernbayar secara tanggung renteng,
biaya yang tinibul dalam perkara ini
|