Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
123/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Menoreh 1.LIZA PERMATASARI
2.MINDARYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 123/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Menoreh
Pihak
Pihak
NoNama
1LIZA PERMATASARI
2MINDARYONO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 19.305.734,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 88198957/3035/11/21 tanggal  26-11-2021, berikut perubahan – perubahannya;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 88198957/3035/11/21 tanggal  26-11-2021;
  5. Menyatakan TUNGGAKAN ANGSURAN PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp.19.305.734,- ( Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   4.757.537,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  14.548.197,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh TUNGGAKAN ANGSURAN kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.19.305.734,- ( Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   4.757.537,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  14.548.197,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar TUNGGAKAN ANGSURAN hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KALIWEDI, Kecamatan KEBASEN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00121 atas nama DEWI UTARI, Doktoranda, Magister Management dengan luas 5.096 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00009/Kaliwedi/2016 tanggal 11/03/2016

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak