Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
550/Pid.Sus/2024/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | JAUW, DJATMIKO anak dari JAUW PIK SIEN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 550/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4706/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa Terdakwa JAUW, DJATMIKO anak dari JAUW PIK SIEN, pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Jl. Kelud Utara III di depan pos jaga, Petompon, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa JAUW, DJATMIKO anak dari JAUW PIK SIEN, pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Kokrosono, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |