Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
176/Pid.Sus/2024/PN Smg | JUMADI, SH, MH | YANI EDWIN als JOGREZ anak dari (alm) YAKOBUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 176/Pid.Sus/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1438/M.3.10/Enz.2/03/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Primair.
Bahwa terdakwa YANI EDWIN ALS JOGREZ anak dari YAKOBUS ( alm ) Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 00.30. Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Legend Clup Karoke dan Spa lantai 2 Hotel Grand Edge Jl. Sultan Agung No. 96 Kelurahan Wonotingal Kecamatan Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair.
Bahwa terdakwa YANI EDWIN ALS JOGREZ anak dari YAKOBUS ( alm ) Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 00.30. Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Legend Clup Karoke dan Spa lantai 2 Hotel Grand Edge Jl. Sultan Agung No. 96 Kelurahan Wonotingal Kecamatan Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua.
Bahwa terdakwa YANI EDWIN ALS JOGREZ anak dari YAKOBUS ( alm ) Pada hari Jumat, Sabtu tanggal 29, 30 Desember 2023 sekira pukul 00.30. Wib atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Legend Clup Karoke dan Spa lantai 2 Hotel Grand Edge Jl. Sultan Agung No. 96 Kelurahan Wonotingal Kecamatan Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang terdakwa telah melakukan Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1 ) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |