Dakwaan |
Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 21.30 berdasarkan informasi bahwa di Dsn Tloomulyo Rt./Rw 01/01 Ds. Tlogomulyo Kec. Pedurunan Kota Semarang ada yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin dan detelah dilakukan operasi tipiring ditemukan berupa 24 botol jenis cong yang yang berukuran 330 ml dan mempunyai kadar alkohon 19,66 % dan 12 botol anggur merah berukuran 620 ml dan memiliki kandungan alkohon 19,7 % dan anggur putih dengan jumlah 12 botol denan kadar alcohol 14, 7 % selanjutnya dilakukan pengamanan dan dibawa kekantor beserta penjualnya untuk proses lebih lanjut. |