Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Smg 1.H Boyamin Saiman
2.Abdul Rochim
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 26 Jan. 2016
Nomor Surat 1234567
Pihak
NoNama
1H Boyamin Saiman
2Abdul Rochim
Pihak
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Semarang
Pihak
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia sah dan mempunyai hak untuk melakukan gugatan Praperadilan terhadap Termohon.
  3. Menyatakan tindakan Termohon setelah menerima berkas perkara dari penyidik untuk diteliti tidak memberikan petunjuk yuridis yang obyektif sesuai kewajiban kepada Penyidik, sehingga berkas tersebut kabur adalah bentuk Penghentian Penyidikan Tidak Sah.
  4. Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN  atas berkas perkara a/n Tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum yang tidak sah karena tidak diikuti dengan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan.
  5. Memerintahkan TERMOHON menyatakan berkas perkara dengan tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dan perbankan telah lengkap, selanjutnya dengan hitungan waktu beradasarkan satuan hari/jam Termohon agar menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan guna disidangkan di pengadilan Negeri Semarang.
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan perkara aquo ke Pengadilan Negeri Semarang apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Termohon tidak menerbitkan Surat Keterangan Penghentian penyidikan dalam perkara aquo;

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya