Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg Tn. SUHENDRA WINATA EFRAIM SASTRADI Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 12 Nov. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tn. SUHENDRA WINATA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL BARI, SH.,MHTn. SUHENDRA WINATA
Pihak
NoNama
1EFRAIM SASTRADI
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

 

  1. Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.

 

  1. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Perkara Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.

 

  1. Mengangkat : Paulus Budi Hartono, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03.187 berkantor di Jalan Getas Pejaten No. 41 Kudus.

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara

 

 

atau

 

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak