Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Smg HALIM SUSANTO bin GUNAWAN ALM DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2020
Nomor Surat ..................................
Pihak
NoNama
1HALIM SUSANTO bin GUNAWAN ALM
Pihak
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

 

Bahwa berdasarkan uraian di atas maka menurut hemat PEMOHON, penetapan Tersangka dalam tindak pidana Pemalsuan Surat,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, meskipun sudah melalui penyelidikan, gelar perkara dan penyidikan, tetapi oleh karena penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak memenuhi formalitas penyidikan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP Jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 serta perkara yang dilaporkan telah nebis in idem  maka penetapan tersangka terhadap PEMOHON tersebut tidak prosedural dan tidak sah sehingga beralasan menurut hukum untuk dibatalkan.

 

Bahwa berdasarkan alasan hukum sebagaimana terurai di atas maka Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON dalam perkara dugaan Tindak PidanaPemalsuan Surat,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.A/XII/ 2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018 joSurat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.C/II/2020/ Ditreskrimum Tanggal 19 Februari 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/150/XII/RES1.9/2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018, yang didasarkan padaLaporan Polisi Nomor : LP/B/432/X/2018/Jateng/Ditreskrimum Tanggal 5 Oktober 2018atas nama Pelapor Sdr. A. Yanuar Ristiputraadalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON.

 

Bahwa Penetapan Tersangka dan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON  tersebut merupakan “upaya paksa (enforcement)”  terhadap diri PEMOHON, yang merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, dan akibatnya dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar  hak asasi (personal privacy right) PEMOHON.  Dengan demikian tindakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dan Penyidikan yang telah dilakukan oleh TERMOHON adalah tindakan yang tidak sah, sehingga sangat beralasan jika PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan a quo agar menyatakan Penetapan Tersangka dan Penyidikan atas diri PEMOHON in casu adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON, dan karenanya Penyidikan dan upaya lain yang menjadi turutannya harus dihentikan oleh TERMOHON.

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana terurai di atas maka permohonan Praperadilan dari PEMOHON adalah beralasan menurut hukum sehingga patut untuk dikabulkan seluruhnya.

 

Berdasarkan uraian alasan – alasan hukum tersebut di atas, PEMOHON  dengan segala kerendahan hati  mohon kepada Yang Mulia  Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan a quo berkenan untuk  menjatuhkan putusan  sebagai berikut :

 

 

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON  untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.A/XII/ 2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018 joSurat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.C/II/2020/ Ditreskrimum Tanggal 19 Februari 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/150/XII/RES1.9/2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018, yang didasarkan padaLaporan Polisi Nomor : LP/B/432/X/2018/Jateng/Ditreskrimum Tanggal 5 Oktober 2018atas nama Pelapor Sdr. A. Yanuar Ristiputraadalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.A/XII/ 2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018 joSurat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.C/II/2020/ Ditreskrimum Tanggal 19 Februari 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/150/XII/RES1.9/2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018, yang didasarkan padaLaporan Polisi Nomor : LP/B/432/X/2018/Jateng/Ditreskrimum Tanggal 5 Oktober 2018atas nama Pelapor Sdr. A. Yanuar Ristiputraadalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON;

 

  1. Menyatakan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya yang dilakukan oleh TERMOHON terkait perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.A/XII/ 2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018 joSurat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.C/II/2020/ Ditreskrimum Tanggal 19 Februari 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/150/XII/RES1.9/2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018, yang didasarkan padaLaporan Polisi Nomor : LP/B/432/X/2018/Jateng/Ditreskrimum Tanggal 5 Oktober 2018atas nama Pelapor Sdr. A. Yanuar Ristiputraadalah tidak berdasar hukum dan  tidak sah, oleh karenanya penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya yang dilakukan oleh TERMOHON tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap diri PEMOHON;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya terkait perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.A/XII/ 2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018 joSurat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.C/II/2020/ Ditreskrimum Tanggal 19 Februari 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/150/XII/RES1.9/2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018, yang didasarkan padaLaporan Polisi Nomor : LP/B/432/X/2018/Jateng/Ditreskrimum Tanggal 5 Oktober 2018atas nama Pelapor Sdr. A. Yanuar Ristiputra;

 

  1. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

 

SUBSIDAIR:

  • Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo ex bono).
Pihak Dipublikasikan Ya