Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Smg | HALIM SUSANTO bin GUNAWAN ALM | DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2020/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2020 | ||||
Nomor Surat | .................................. | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka menurut hemat PEMOHON, penetapan Tersangka dalam tindak pidana Pemalsuan Surat,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, meskipun sudah melalui penyelidikan, gelar perkara dan penyidikan, tetapi oleh karena penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak memenuhi formalitas penyidikan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP Jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 serta perkara yang dilaporkan telah nebis in idem maka penetapan tersangka terhadap PEMOHON tersebut tidak prosedural dan tidak sah sehingga beralasan menurut hukum untuk dibatalkan.
Bahwa berdasarkan alasan hukum sebagaimana terurai di atas maka Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON dalam perkara dugaan Tindak PidanaPemalsuan Surat,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.A/XII/ 2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018 joSurat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 246.C/II/2020/ Ditreskrimum Tanggal 19 Februari 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/150/XII/RES1.9/2018/Ditreskrimum Tanggal 19 Desember 2018, yang didasarkan padaLaporan Polisi Nomor : LP/B/432/X/2018/Jateng/Ditreskrimum Tanggal 5 Oktober 2018atas nama Pelapor Sdr. A. Yanuar Ristiputraadalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON.
Bahwa Penetapan Tersangka dan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut merupakan “upaya paksa (enforcement)” terhadap diri PEMOHON, yang merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, dan akibatnya dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi (personal privacy right) PEMOHON. Dengan demikian tindakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dan Penyidikan yang telah dilakukan oleh TERMOHON adalah tindakan yang tidak sah, sehingga sangat beralasan jika PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan a quo agar menyatakan Penetapan Tersangka dan Penyidikan atas diri PEMOHON in casu adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON, dan karenanya Penyidikan dan upaya lain yang menjadi turutannya harus dihentikan oleh TERMOHON.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana terurai di atas maka permohonan Praperadilan dari PEMOHON adalah beralasan menurut hukum sehingga patut untuk dikabulkan seluruhnya.
Berdasarkan uraian alasan – alasan hukum tersebut di atas, PEMOHON dengan segala kerendahan hati mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan a quo berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
SUBSIDAIR:
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |