Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
149/Pdt.Sus-Arb/2025/PN Smg PT. INGAT TABUR TUAI (dahulu bernama PT. EMDEE GRACIA ESTETIKA) 1.PT. MAJU DINAMIKA INDOVESTAMA
2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pembatalan Arbitrase
Nomor Perkara 149/Pdt.Sus-Arb/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. INGAT TABUR TUAI (dahulu bernama PT. EMDEE GRACIA ESTETIKA)
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PI. SOEGIHARTO, HP. SH. MH. dan RekanPT. INGAT TABUR TUAI (dahulu bernama PT. EMDEE GRACIA ESTETIKA)
Pihak
NoNama
1PT. MAJU DINAMIKA INDOVESTAMA
2Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya
Pihak
Petitum
  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya No. 71/ARB/BANI-SBY/VII/2024  tertanggal 10 Februari 2025  antara PT. Maju Dinamika Indovestama sebagai PEMOHON melawan PT. EMDEE GRACIA ESTETIKA sebagai TERMOHON yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada Hari Senin 10 Maret 2025 dengan AKTA PENDAFTARAN Nomor: 01/ABR/2025/PN Smg adalah Batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum TERMOHON II untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERMOHON I untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak