Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
225/Pid.B/2024/PN Smg | SRI TATMALA WAHANANI, SH. | 1.JOHAN GALIH DEWANTORO Alias TOMPEL Bin HANANTO 2.TEGAR RYANTAKA alias RIAN bin SUTEDJO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 225/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2221/M.3.10/Eoh.2/05/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa 1. JOHAN GALIH DEWANTORO Alias TOMPEL Bin HANANTO bersama-sama dengan terdakwa 2. TEGAR RYANTAKA Als RIAN Bin SUTEDJO pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya yang beralamat Jl. Soekarno Hatta, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara mewalan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 (2) ke-1, ke-2 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |