Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
313/Pid.Sus/2024/PN Smg Jehan Nurul Ashar, SH. ARIYA PANCA AIDIL AKHMAL Bin WIDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2643/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
NoNama
1Jehan Nurul Ashar, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARIYA PANCA AIDIL AKHMAL Bin WIDIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ARIYA PANCA AIDIL AKHMAL bin WIDIYANTO bersama dengan Saksi SUPRIYADI bin SUROTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Traffic Light Jl. Gatot Subroto Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ARIYA PANCA AIDIL AKHMAL bin WIDIYANTO bersama dengan Saksi SUPRIYADI bin SUROTO pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Traffic Light Jl. Gatot Subroto Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya