Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
384/Pid.Sus/2024/PN Smg | Muhamad Supriyanto, S.H. | AZIZ WIDIHARTANTO Als. SADAK bin SUSANTO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 384/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3412/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair --------- Bahwa ia terdakwa AZIZ WIDIHARTANTO Als. SADAK Bin SUSANTO, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, di Jl. Pamularsih Dalam Kel. Bojongsalaman Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa pil ekstasi sejumlah 50 (lima puluh) butir ekstasi yang mengandung MDMA dengan berat bersih 16,63524 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------------
Subsidiair --------- Bahwa ia terdakwa AZIZ WIDIHARTANTO Als. SADAK Bin SUSANTO, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, di Jl. Pamularsih Dalam Kel. Bojongsalaman Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa pil ekstasi sejumlah 50 (lima puluh) butir.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |