Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
246/Pid.B/2025/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. MURPI ROCHMAN IBRAHIM Bin FIRMAN ARIFIN ( ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 246/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3095/M.3.10/Eku.2/06/2025
Pihak
NoNama
1FINRADOST YUFAN M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MURPI ROCHMAN IBRAHIM Bin FIRMAN ARIFIN ( ALM)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MURPI ROCHMAN IBRAHIM Bin (Alm) FIRMAN ARIFIN bersama-sama dengan Saksi I ARI AMANDANU Bin (Alm) M SYAHR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi II ANDHIKA WIJANA PRATAMA bin DEDI KURNIA ADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 yang beralamat di Jl. MH Thamrin No.03 Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh oranng lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------

 

 

ATAU

 

    KEDUA

Bahwa Terdakwa MURPI ROCHMAN IBRAHIM Bin (Alm) FIRMAN ARIFIN bersama-sama dengan Saksi I ARI AMANDANU Bin (Alm) M SYAHR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi II ANDHIKA WIJANA PRATAMA bin DEDI KURNIA ADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 yang beralamat di Jl. MH Thamrin No.03 Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, memakai surat palsu atau yangf dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.

 

 

----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya