Dakwaan |
-------------Bahwa ia terdakwa JOHAN TANTAMA Alias CHEN ZHEN XIANG Anak Dari BUDI PURNOMO, SH pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada titik koordinat S 7°2’17,6” dan E 110°27’17.6’’ atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |