Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
723/Pid.B/2017/PN Smg YOSY BUDI SANTOSO,SH RIO PRABOWO Bin MINTOYO WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 723/Pid.B/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-251/0.2.10/Epp.2/09/2017
Pihak
NoNama
1YOSY BUDI SANTOSO,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIO PRABOWO Bin MINTOYO WIBOWO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA
-------Terdakwa RIO PRABOWO Bin MINTOYO WIBOWO, pada bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juni 2015, atau pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai tahun 2015, bertempat di PT. Asuransi Adira Dinamika yang terletak di Gedung Bank Danamon lantai 9 jalan Pemuda kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa sejak bulan Maret 2012 Terdakwa RIO PRABOWO Bin MINTOYO WIBOWO bekerja sebagai karyawan bagian Marketing Syariah di PT Asuransi ADIRA DINAMIKA bergerak dibidang asuransi yang terletak di Gedung Danamon lantai 9 beralamat di jalan Pemuda Semarang, dan tugas serta tanggung jawab terdakwa adalah mencari nasabah dan melakukan presentasi, setelah dapat nasabah, terdakwa mendaftarkan ke kantor lalu akan terbit Polis asuransi lalu Polis tersebut terdakwa berikan ke Nasabah, selanjutnya nasabah membayar uang premi tersebut langsung ke rekening perusahaan ,dan pembayaran uang premi tersebut berbeda-beda sesuai harga dan jenis mobil antara Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
-    Selanjutnya sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juni 2015 terdakwa meyakinkan nasabah dalam membayar premi bisa melalui terdakwa RIO PRABOWO, padahal di dalam sistem pembayaran uang premi nasabah harus dibayarkan langsung ke perusahaan, kemudian para nasabah yang melakukan pembayaran melalui terdakwa tersebut diberi tanda terima asli dikeluarkan oleh PT. Asuransi Adira Dinamika, padahal tanda terima tersebut seharusnya dipergunakan untuk barang atau dokumen bukan untuk tanda terima pembayaran premi asuransi, selanjutnya uang pembayaran premi dari nasabah tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke PT Asuransi ADIRA DINAMIKA, melainkan digunakan untuk kepentingan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan perusahaan, adapun nasabah yang melakukan pembayaran premi kepada terdakwa sebanyak  21 Polis / nasabah dengan jumlah total uang premi sebesar Rp 97.615.590,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIO PRABOWO Bin MINTOYO WIBOWO tersebut, PT. Asuransi Adira Dinamika yang terletak di Gedung Bank Danamon lantai 9 jalan Pemuda kota Semarang mengalami kerugian uang pembayaran premi nasabah sebesar Rp 97.615.580,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah).

----------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP--------------------

ATAU

KEDUA
-------Terdakwa RIO PRABOWO Bin MINTOYO WIBOWO, pada bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juni 2015, atau pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai tahun 2015, bertempat di PT. Asuransi Adira Dinamika yang terletak di Gedung Bank Danamon lantai 9 jalan Pemuda kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa sejak bulan Maret 2012 Terdakwa RIO PRABOWO Bin MINTOYO WIBOWO bekerja sebagai karyawan bagian Marketing Syariah di PT Asuransi ADIRA DINAMIKA bergerak dibidang asuransi yang terletak di Gedung Danamon lantai 9 beralamat di jalan Pemuda Semarang dengan gaji sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dan tugas serta tanggung jawab terdakwa adalah mencari nasabah dan melakukan presentasi, setelah dapat nasabah, terdakwa mendaftarkan ke kantor lalu akan terbit Polis asuransi lalu Polis tersebut terdakwa berikan ke Nasabah, selanjutnya nasabah membayar uang premi dimana pembayaran uang premi tersebut berbeda-beda antara Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sesuai harga dan jenis mobil;
-    Selanjutnya pada bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juni 2015 terdakwa menerima uang pembayaran premi dari nasabah dan tidak menyetorkan uang premi dari nasabah tersebut ke ke PT Asuransi ADIRA DINAMIKA, adapun nasabah yang melakukan pembayaran premi kepada terdakwa sebanyak 21 Polis / nasabah dengan jumlah total uang premi sebesar Rp 97.615.590,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIO PRABOWO Bin MINTOYO WIBOWO tersebut, PT. Asuransi Adira Dinamika yang terletak di Gedung Bank Danamon lantai 9 jalan Pemuda kota Semarang mengalami kerugian uang pembayaran premi nasabah sebesar Rp 97.615.580,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah).

-----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya