Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
473/Pdt.G/2024/PN Smg PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) MITRA MULIA PERSADA 1.TUCHAERI
2.MUSAADAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 473/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) MITRA MULIA PERSADA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AKBAR BUDI PRAKOSO,SHPT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) MITRA MULIA PERSADA
Pihak
NoNama
1TUCHAERI
2MUSAADAH
Pihak
Pihak
NoNama
1SUKATI
2KUSRIATUN
3LATIFATUL KHOIRIYAH
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat ;
  3. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit Nomor: 39 tertanggal 28 November 2022 yang dibuat oleh Notaris GRACE GIOVANI,S.H., M.Kn;
  4. Menyatakan sah Sertifikat hak Tanggungan  Nomor 0136/2023 Peringkat Pertama tertanggal 31/01/2023 yang dikelurakan Oleh Kementrian Agraria dan tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Repulik Indonesia Cq Kantor Pertanahan Kota Semarang ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil terhadap Penggugat yang di akibatkan oleh Tergugat ingkar janji (wanprestasi), dengan rincian sebagai berikut :
  6. Kerugian Materiil :

Terhadap Tergugat I dan Tergugat II diwajibkan membayar kerugian yang di alami oleh Penggugat secara Lunas / Seketika sebesar Rp. 3.214.482.075,- (tiga miliyar dua ratus empat belas juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian :

  • Sisa Pinjaman                       Rp.1.470.000.000,-
  • Tunggakan Bunga 17 Kali    Rp.  205.800.000,-
  • Denda                                    Rp. 1.538.682.075,-

----------------------------- +

Jumlah Pelunasan                 Rp. 3.214.482.075,-

(tiga miliyar dua ratus empat belas juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh puluh lima rupiah);

  1. Kerugian Immateriil

Bahwa Penggugat kehilangan ketenangan dalam menjalankan usaha akibat dari kredit macet yang dilakukan oleh ulah Para Tergugat apabila diperhitungkan dengan nominal uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

  1. Menyatakan Sah apabila dilakukannya Eksekusi Lelang Hak tanggungan terhadap 3 (tiga) bidang tanah sebagai berikut :
  • sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya atas sertipikat Hak Milik Nomor : 00076/Cepoko, Surat Ukur Nomor 11.01.14.14.00636/1997 tanggal 27-12-1997, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11.01.14.14.00636, Luas 192 M2 terletak di Desa/Kelurahan Cepoko, kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Sukati (Turut Tergugat I) di ikat dalam Sertifikat hak Tanggungan  Nomor 0136/2023 Peringkat Pertama tertanggal 31/01/2023 ;
  • sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya atas sertipikat Hak Milik Nomor : 00092/Cepoko, Surat Ukur Nomor 11.01.14.14.00759/1997 tanggal 27-12-1997, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.01.14.14.00759/1997, Luas 237 M2 terletak di Desa/Kelurahan Cepoko, kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Musaadah (Tergugat II) di ikat dalam Sertifikat hak Tanggungan  Nomor 02733/2023 Peringkat Pertama tertanggal 02/03/2023 ;
  • sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya atas sertipikat Hak Milik Nomor : 00230/Cepoko, Surat Ukur Nomor 11.01.14.14.00636/1997 tanggal 27-12-1997, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11.01.14.14.00636, Luas 192 M2 terletak di Desa/Kelurahan Cepoko, kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Musaadah (Terugat II) di ikat dalam Sertifikat hak Tanggungan  Nomor 02733/2023 Peringkat Pertama tertanggal 02/03/2023 ;

hasil Penjualan Lelang di bayarakan kepada Penggugat selaku Kreditur ;

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini maupaun dalam Gugatan dan untuk Eksekusi Lelang Barang jaminan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak