Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GALUH PANCA ZANUAR ALS BOKIR BIN ABDULLAH bersama-sama dengan Anak GABRIEL POSSENTI ALFARIZ Alias KODOK anak dari ERICH INDRANATAN ( yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Depan Aspol Sendangmulyo Jalan Fatmawati Raya Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Anak GABRIEL POSSENTI ALFARIZ Alias KODOK anak dari ERICH INDRANATAN ( yang selanjutnya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) merasa jengkel dan cemburu terhadap saksi ZULFIANSYAH CAHRIVI Bin CECEP AGUS HARIYANTO di karenakan kekasih Anak GABRIEL sebelumnya adalah kekasih saksi ZULFIANSYAH, kemudian Anak GABRIEL menggunakan akun media social Instagram dengan nama orang lain menghubungi saksi ZULFIANSYAH dengan tujuan untuk menantang berkelahi, namun saksi ZULFIANSYAH tidak menanggapi ajakan Anak GABRIEL.
- Bahwa beberapa minggu kemudian Anak GABRIEL kembali lagi menghubungi saksi ZULFIANSYAH dengan ajakan untuk berkelahi, namun ajakan berkelahi tersebut dibalas oleh saksi HANIS ARIF PRADANA yang kebetulan pada saat itu sedang bersama dengan saksi ZULFIANSYAH dan mengatakan pada Anak GABRIEL untuk bertemu di daerah Bayam, Kelurahan Sendangguwo.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa GALUH PANCA ZANUAR Alias BOKIR Bin ABDULLAH diajak oleh Anak GABRIEL menuju ke tempat yang telah ditentukan oleh saksi HANIS namun Anak GABRIEL merasa kecewa karena hanya bertemu dengan saksi HANIS kemudian Anak GABRIEL menanyakan keberadaan saksi ZULFIANSYAH dan siapa yang membalas chat dari Anak GABRIEL kemudian saksi HANIS mengatakan yang membalas chat dari Anak GABRIEL adalah saksi HANIS dan saksi ZULFIANSYAH, dan mendengar jawaban dari saksi HANIS tersebut membuat Anak GABRIEL marah lalu menantang untuk berkelahi.
- Bahwa selanjutnya saat Terdakwa GALUH bersama dengan Anak GABRIEL sedang melintas di daerah Lapangan Kinijaya Tembalang kemudian berpapasan dengan saksi ZULFIANSYAH dan saksi HANIS lalu menantang untuk berkelahi kembali, namun karena saksi ZULFIANSYAH menolak untuk berkelahi sehingga Terdakwa GALUH dan Anak GABRIEL meminta uang damai masing-masing sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sambil mengatakan “ yen koe gak mbok penuhi sikil kanan opo kiri sing njaluk dibolongi ” ( kalau kamu tidak memenuhi ingin kaki kanan apa kiri yang minta untuk dilubangi ), selanjutnya Terdakwa GALUH mengatakan kalau tidak bisa membayar uang damai maka handphone milik saksi ZULFIANSYAH akan diambil sebagai pengganti uang damai. Namun karena saksi ZULFIANSYAH dan saksi HANIS merasa ketakutan kemudian meminta waktu pada Terdakwa GALUH dan Anak GABRIEL untuk membayar uang damai tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa GALUH dan Anak GABRIEL sedang melintas di depan Aspol Sendangmulyo dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM Merk Honda VARIO Nopol H 3971 BGD berpapasan dengan saksi ZULFIANSYAH dan saksi HANIS kemudian Anak GABRIEL memepet motor yang dikendarai oleh saksi ZULFIANSYAH lalu menghentikan laju motornya dan kemudian Anak GABRIEL turun dari sepeda motor seraya menghampiri saksi ZULFIANSYAH sambil mengatakan ‘ dijar-jarke koq meneng wae, endi duite” ( didiamkan koq diam saja, mana uangnya ) dan saksi ZULFIANSYAH menjawab belum punya uang, kemudian Anak GABRIEL menarik secara paksa dan merampas 1 ( satu ) unit handphone Merk Infinix Note 30 Warna Obsidian Black yang dipegang saksi ZULFIANSYAH dan karena saksi ZULFIANYAH merasa ketakutan dan teringat akan ancaman Terdakwa GALUH dan Anak FABRIEL sehingga saksi ZULFIANSYAH membiarkan Anak GABRIEL mengambil handphone miliknya dan meninggalkan saksi ZULFIANSYAH di lokasi kejadian.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib pada saat Terdakwa GALUH dan Anak GABRIEL sedang berada di warung Burjo Jalan Kedungmundu didatangi oleh Petugas Kepolisian Polsek Tembalang dan selanjutnya Terdakwa GALUH dan Anak GABRIEL berikut barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tembalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa GALUH PANCA ZANUAR bersama dengan Anak GABRIEL POSSENTI ALFARIS dalam melakukan perbuatan perampasan HP milik saksi ZULFIANSYAH CAHRIVI Bin CECEP AGUS HARIYANTO menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 150 No. Pol H-3971-BGD warna merah yang merupakan milik saksi RANDI RAMADI yang sebelumnya Sepeda Motor tersebut telah dipinjam oleh Terdakwa GALUH PANCA ZANUAR dan Anak GABRIEL POSSENTI ALFARIS.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GALUH PANCA ZANUAR dan Anak GABRIEL POSSENTI ALFARIS tersebut mengalami kerugian ± sebesar Rp.2.599.000,- ( dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
|
|