Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (SITI JAIYAH) sebagai Wali dari anak yang belum dewasa bernama YOAN CRISTIYAN, laki-laki lahir pada tanggal 16 Oktober 2007 (usia 16 tahun), YOEL CRISTIYAN, laki-laki lahir pada tanggal 16 Oktober 2007 (usia 16 tahun), dan untuk mewakilinya melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjaminkan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 05291/Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 58 m2 yang kepemilikannya atas nama Pemohon dan Anaknya;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |