Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
523/Pid.B/2025/PN Smg Een Indrianie Santoso, S.H., M.H. 1.FEBRIANTO MAHENDRA Alias MIN Bin PANIMIN
2.EKO WIBOWO Alias Tronton Bin GUNAWAN WIBISONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 523/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5388/M.3.10/Eoh.2/11/2025
Pihak
NoNama
1Een Indrianie Santoso, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO MAHENDRA Alias MIN Bin PANIMIN[Penahanan]
2EKO WIBOWO Alias Tronton Bin GUNAWAN WIBISONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa mereka terdakwa  I FEBRIANTO MAHENDRA Alias MIN Bin PANIMIN dan terdakwa II EKO WIBOWO Alias Tronton Bin GUNAWAN WIBISONO, pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September  tahun 2025, bertempat di ruang tamu sebuah rumah di Perum Bumi Wanamukti Blok K-2 No. 06 Rt. 006 Rw. 005 Kelurahan Sambiroto KecamatanTembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili,Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan  pada  waktu   malam  dalam  sebuah  rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, yaitu 1 (satu) unit  Handphone merk SAMSUNG Type A70 warna Hitam milik saksi  KURNIA INTAN KUSUMA.

 

 

----------Bahwa Perbuatan terdakwa I FEBRIANTO MAHENDRA Alias MIN Bin PANIMIN dan terdakwa II EKO WIBOWO Alias TRONTON, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya