pada hari rabu tanggal 20 maret 2024 sekira pukul 08.30 polsek gunungpati melaksanakan operasi pekat candi dengan sasaran warung berualn miras tanpa ijin dengan dipimpin oleh kanit iptu endro soegijarto. sh.mh bersama anggota lainnya, selanjut berhasil mengamankan tersangka saiful bakrie yang berkedapatan menual miras diwarung alamatnya kuwasenrejo rt 04 rw 04 kel.sadeng kec gunungpati kota semarang dengan beberapa barang bukti minuman keras
pasal 37 ayat 1 jo pasal 45 perda kota semarang no 5 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol |