Dakwaan |
Bahwa pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2020. Sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Tambak Mulyo rt. 01 rw. 14 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang telah terjadi Penganiayaan yang dilakukan oleh Sukanah binti Iskak adapun penganiayaan tersebut dilakukan terhadap korban Anik Rahmawati binti Khamid, penganiayaan tersebut mengakibatkan luka-luka baretan yang dikarenakan tergores kuku jari tangan di bagian pipi sebelah kiri dan leher perbuatan tersangka tersebut dilakukan dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan Perbuatan tersangka persebut melanggar pasal 352 KUH Pidana. |