Dakwaan |
Bahwa benar tersangka Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 pukul 20.15 Wib telah diamankan petugas Polrestabes Semarang di lingkungan Jl. Menoreh Raya Gg. Menoreh Tengah VII No. 1 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang kedapatan melakukan penjualan Miras Tanpa disertai ijin Diduga telah melanggar Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2023, dari kejadian tersebut penyidik berpendapat terhadap tersangka dapat dilakukan siding tipiring karena telah memenuhi unsur pidana, barang bukti dan tertangkap tangan |