Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Smg Sugiyarto RIYANTI Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/17/II/SBR.1.2./2025/RESTABES SEMARANG
Pihak
NoNama
1Sugiyarto
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIYANTI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar tersangka Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 pukul 20.15 Wib telah diamankan petugas Polrestabes Semarang di lingkungan Jl. Menoreh Raya Gg. Menoreh Tengah VII No. 1 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang kedapatan melakukan penjualan Miras Tanpa disertai ijin Diduga telah melanggar Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2023, dari kejadian tersebut penyidik berpendapat terhadap tersangka dapat dilakukan siding tipiring karena telah memenuhi unsur pidana, barang bukti dan tertangkap tangan

Pihak Dipublikasikan Ya