Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
568/Pid.Sus/2024/PN Smg | SAPTANTI LASTARI, SH | KASRUN Bin SUGIYONO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 568/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4940/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa Kasrun Bin Sugiyono (alm) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di tepi jalan Pedamaran no. 14 Kel. Kauman, Kec. Semarang Tengah, kota Semarang, Prov. Jateng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 2,49361 Gram.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 )UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
SUBSIDIAIR Bahwa ia terdakwa Kasrun Bin Sugiyono (alm) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di tepi jalan Pedamaran no. 14 Kel. Kauman, Kec. Semarang Tengah, kota Semarang, Prov. Jateng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan keseluruhan 2,49361 Gram.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |