Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2018/PN Smg | HALIM SUSANTO | DIRESKRIMSUS POLDA JATENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Apr. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2018/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Apr. 2018 | ||||
Nomor Surat | ------------------------------------- | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | MENGADILI 1. Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/68/II/2017/JATENG/DITRESKRIMSUS tanggal 09 Februari 2017 Jo. Laporan Pengaduan No. : B/759/IX/2016/Reskrimsus tanggal 01 September 2016 jo. Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus, tanggal 20 Februari 2017 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus, tanggal 20 Februari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penggeledahan No. SP.Geledah/18/III/2017/Reskrimsus, tanggal 15 Maret 2017 yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus, tanggal 20 Februari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penyitaan No. SP.Sita/52/IV/2017/REskrimsus, tanggal 21 April 2017 yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus, tanggal 20 Februari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; 6. Memerintahkan kepada TERMOHON merehabilitir nama baik PEMOHON melalui surat kabar yang ditentukan dan ditunjuk oleh pengadilan; 7. Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya. Atau Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi citra peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945 (ex aquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |