Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
143/Pdt.G/2025/PN Smg IR EDY ZAMRONI 1.ZULFIKAR
2.Direktur Utama PT. CITRA BORNEO MANDIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 143/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1IR EDY ZAMRONI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TONY HERMAWANIR EDY ZAMRONI
Pihak
NoNama
1ZULFIKAR
2Direktur Utama PT. CITRA BORNEO MANDIRI
Pihak
Pihak
NoNama
1Direktur PT.SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat keseluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat kurang bayar kepada Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi dan oleh karena patut dihukum untuk membayar kerugian;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kekurangan sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) serta menghukum pula denda Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah ) perhari setiap keterlambatan membayar terhitung sejak Putusan diucapkan oleh Pengadilan Negeri Semarang;
  6. Menyatakan Putusan dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, Verzet dan Kasasi ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak