Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. NOVAL RIO SAPUTRA Bin ANDUNG KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1517/M.3.10/Eoh.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------ Bahwa terdakwa Noval Rio Saputra bin Andung Karim pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di ruang resepsionis Hotel Grand Aularis yang terletak di Jalan Jendral Sudirman nomor 169 RT 01 RW 03 Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (kepergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP .

 

 

DAN KEDUA :

------------Bahwa terdakwa Noval Rio Saputra bin Andung Karim pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dakwaan Pertama tersebut di atas, mengambil barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain  dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum dengan jalan membongkar / merusak  tanpa sepengetahuan atau seijin dengan orang yang berhak

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya