Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
339/Pdt.Bth/2016/PN Smg Nugraha Bambang Suprana. 1.Daniel Kurniawan Wijaya
2.Rahadi Ananta Sukmana
3.Ir.Tedjo Susmono
4.Hariyanto Roestam.
5.Soeryono Roestam
6.Siti Hari Murti.
7.Dra.Siti Haryani.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 339/Pdt.Bth/2016/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2016
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nugraha Bambang Suprana.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1.Saksono Yudiantoro,SH.MH dan Rekan.Nugraha Bambang Suprana.
Pihak
NoNama
1Daniel Kurniawan Wijaya
2Rahadi Ananta Sukmana
3Ir.Tedjo Susmono
4Hariyanto Roestam.
5Soeryono Roestam
6Siti Hari Murti.
7Dra.Siti Haryani.
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  perlawanan Pelawan  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga, Sita Jaminan dalam perkara                               No. 433/Pdt.G/2015/PN.Smg yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Semarang sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 433/Pdt.G/2015/ PN.Smg. tanggal : 28 Juli 2016, atas :
  1. Sebidang Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik (HM) No. 1600/Kel. Gemah seluas + 96 m2, dengan letak dan batas sebagaimana  Gambar Situasi tanggal 25 Juli 1997 No. 1162/IV/1997, terletak di Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Jl. Pedurungan Kidul 1
  • Sebelah Timur         : Bangunan Rumah bersertipikat Hak Milik   No. 1600       
  • Sebelah Selatan       : Bangunan Rumah
  • Sebelah Barat          : Bangunan Rumah No. 50;

                                                                                                       

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik (HM) No. 1599/Kel. Gemah seluas + 93 m2, dengan letak dan batas sebagaimana Gambar Situasi tanggal 25 Juli 1997 No. 1163/IV/1997, terletak di Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Jl. Pedurungan Kidul 1
  • Sebelah Timur         : Bangunan Rumah 46       
  • Sebelah Selatan       : Bangunan Rumah
  • Sebelah Barat          : Bangunan Rumah Sertipikat Hak Milik No. 1599

 

4.   Memerintahkan agar sita jaminan tersebut segera diangkat ;

5.   Menyatakan bahwa Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pelawan ;

6. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi yang timbul karena terganggunya kredibilitas Pelawan sebagai Pengusaha, sebesar                                                                                Rp. 1.000.000.000,-- (satu milyar rupiah) ;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Terlawan I baik terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak                     sifatnya ;

8.   Menghukum Turut Terlawan I sampai dengan Terlawan IV untuk tunduk pada putusan ini ;

9.   Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

Menjatuhkan putusan lain yang dianggap adil dan benar dalam suatu peradilan yang baik.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak