Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
44/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Sunarsi
2.Yuliana Mami
3.Sulardi
4.Dyah Triswitanti
5.Purwaningsih
6.Harjo
7.Tatik Wahyuni
8.Sunaryo
9.Sri Rejeki
PT. Delta Merlin Dunia Textile Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak Para Penggugat berupa kekurangan upah sebagai berikut:
  1.  Sunarsi (Penggugat I) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp 23.330.542,-
  2. Yuliana Mami (Penggugat II) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp 21.371.922,-
  3. Sunarsi (Penggugat III) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp 19.016.007,-
  4. Sulardi (Penggugat IV) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp 22.108.967,-
  5. Dyah Triswitanti (Penggugat V) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp 15.704.877,-
  6. Purwaningsih (Penggugat VI) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp 22.085.149,-
  7. Harjo (Penggugat VII) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp 21.034.737,-
  8. Tatik Wahyuni (Penggugat VIII) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp 18.890.322,-
  9. Sunaryo (Penggugat IX) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp 7.945.935,-
  10. Sri Rejeki (Penggugat X) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp 23.938.400,-

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak